BAB
8
A. ARTI MODAL KOPERASI
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
B. SUMBER MODAL
Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu
memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa
berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal
yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia
ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan
maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha
dan organisasi koperasi.
Secara konvensional, modal koperasi bersumber dari
simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak
lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan
otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari seberapa besar
sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan dari sumber
eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank, kredit dari
lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Realita pada banyak koperasi, terlebih pada koperasi
yang baru berdiri, sumber modal yang berasal dari simpanan pokok dan wajib
masih jauh dari cukup untuk menggerakan usaha koperasi pada skala yang
ekonomis. Bahkan, banyak koperasi yang sudah maju di Indonesia sekarang ini,
dari sisi kontribusi simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil dibandingkan
dengan total modal yang digunakan dalam usaha.
Dari fakta tersebut, maka koperasi perlu lebih
kreatif menggali modal dari internal dan eksternal koperasi. Pintu partisipasi
anggota dalam memperbesar modal koperasi adalah simpanan suka rela. Simpanan
ini dapat dikemas dalam berbagai jenis simpanan yang memiliki karakateristik
unik sehingga anggota dapat menyimpan dananya sesuai dengan tujuan pribadinya
dan bagi koperasi dapat memutarnya menjadi modal produktif.
Secara normatif, banyak lembaga perbankan mapun non
perbankan yang memiliki komitmen untuk dapat diakses dananya sebagai salah satu
sumber modal koperasi. Namun untuk mengaksesnya tidaklah mudah. Dalam hal ini,
koperasi perlu membuktikan kinerja organisasi dan usahanya sehingga tingkat
kepercayaan lembaga-lembaga tersebut dapat terbangun. Apabila kepercayaan sudah
terbangun, akses modal eksternal menjadi sangat terbuka. Bahkan pihak lain akan
agresif menawarkan modal meskipun koperasi tidak mengajukan.
Kunci peluang modal eksternal tidak lain tingkat
kinerja organisasi dan usaha koperasi yang baik. Secara organisasi, kinerja
tersebut akan terlihat dari keaktifan anggota dan pengurus dalam semua
kegiatan, seperti pertemuan rutin, rapat anggota tahunan, pelatihan, dan
kegiatan lain termasuk dalam mengelola usaha.
Kinerja organisasi juga tercermin dari tertibnya
semua administrasi dan pembukuan koperasi, rutinnya layanan usaha pada anggota.
Tidak kalah penting, kinerja juga tercermin dari kondisi sarana dan prasarana
yang dimiliki koperasi, seperti fisik kantor yang terawat, tempat usaha, alat
produksi, dan sarana pendukung operasional lainnya. Sementara itu, untuk
kinerja usaha, tentu terlihat dari produktivitas usaha kelompok maupun usaha
anggota yang terkait dengan layanan koperasi.
Dengan demikian, untuk meningkatkan akses pada
sumber permodalan eksternal, para anggota dan pengurus perlu terlebih dahulu
membangun citra kinerja yang baik dan berkelanjutan dari organisasi dan usaha
koperasi. Kemudian, pengurus lebih aktif membangun komunikasi dan
bersilaturahmi pada berbagai lembaga perbankan maupun non perbankan, dan secara
percaya diri terus aktif mempublikasikan kinerja koperasi pada khalayak umum.
Apabila selama ini sudah menjalin kerjasama dengan
lembaga-lembaga tersebut, maka kunci memperbesar akses modal tersebut tidak
lain dengan menjaga kepercayaan melalui pengelolaan organisasi dan usaha secara
baik dan terus membangun komunikasi dengan mereka. Bagaimanapun, kepercayaan
menjadi kunci utama dalam mengakses permodalan eksternal.
Meskipun akses modal eksternal terbuka lebar, pihak
koperasi jangan terlupakan tetap berkreasi menggali modal dari sumber internal.
Bagaimanapun hanya sumber modal internal yang kuatlah yang akan meneguhkan implementasi
prinsip kemandirian dan otonom bagi koperasi.
C. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
•Pengertian dana cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
•
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha
anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
• Menurut UU No.
25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk
Cadangan.
SUMBER :
http://cumanozan91.blogspot.com/2010/12/arti-modal-koperasi.html
http://mutiarasandi.blogspot.com/2011/01/distribusi-cadangan-koperasi.html
http://kopemas-aceh.com/index.php/info/koperasi/139-sumber-modal-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar