Awal
Munculnya Koperasi Syariah di Indonesia
Di Indonesia, koperasi berbasis syariah atau nilai
Islam hadir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang
Islam (SDI). SDI didirikan oleh H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Adapun
anggotanya berasal para pedagang muslim, dengan mayoritas pedagang batik.
Dalam konteks kemitraan dan perdagangan, koperasi
tipe kemitraan modern Barat kini mirip dengan kemitraan Islam dahulu. Dan telah
di praktekkan oleh umat Islam hingga abad 18. Baik bentuk syirkah Islam dan
syirkah Modern, dimana kemitraan dibentuk oleh para pihak atas kesepakatan
mereka sendiri untuk mencari keuntungan secara proporsional dan mutual (saling
menguntungkan) berdasarkan hukum negara.
Koperasi Syariah mulai berkembangan ketika banyak
orang menyikapi maraknya pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia. Baitul
Maal Wattamwil yang dikenal pertama kali di Indonesia adalah BMT Bina Insan
Kamil tahun 1992 di Jakarta. Dan ternyata BMT ini mampu memberi warna bagi
perekonomian masyarakat terutama bagi kalangan akar rumput (grassroot).
Walau demikian, keberlangsungan BMT bukan tanpa
kendala . Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan
menyebutkan bahwa segala kegiatan dalam bentuk penghimpunan dana masyarakat
dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dalam bentuk kredit harus berbentuk Bank
(pasal 26).
Hal ini merupakan permasalahan bagi BMT pada masa
itu, namun demikian untuk mengatasi permasalahan ini maka munculah beberapa
LPSM (Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat) yang memayungi KSM BMT. LPSM
tersebut antara lain : P3UK sebagai penggagas awal, PINBUK dan FES Dompet
Dhuafa Republika.
Basis kegiatan ekonomi kerakyatan merupakan falsafah
dari BMT yakni dari anggota oleh anggota untuk anggota maka berdasarkan
Undang-undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum
koperasi, dimana letak perbedaannya dengan Koperasi Konvensional (non-syariah)
hanya terletak pada teknis operasionalnya saja, Koperasi Syariah mengharamkan
bunga dan mengusung etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan
usahanya.
Sehingga pada tahun 1994 berdiri sebuah forum
komunikasi (FORKOM) BMT sejabotabek yang beranggotakan BMT-BMT di Jakarta,
Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek). Forum Komunikasi BMT Sejabotabek
tersebut sejak tahun 1995 dalam setiap pertemuan bulanannya, berupaya menggagas
sebuah payung hukum bagi anggotanya, maka tercetuslah ide pendirian BMT dengan
badan hukum Koperasi, kendati badan hukum Koperasi yang dikenakan masih sebatas
menggunakan jenis Badan Hukum Koperasi Karyawan Yayasan.
Pada tahun 1998 dari hasil beberapa pertemuan Forkom
BMT yang anggotanya sudah berbadan hukum koperasi terjadi sebuah kesepakatan
untuk pendirian sebuah koperasi sekunder yakni Koperasi Syariah Indonesia
(KOSINDO) pada tahun 1998, sebuah koperasi sekunder dengan keputusan Menteri
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor.
028/BH/M.I/XI/1998. yang diketuai DR, H. Ahmat Hatta, MA. Selain KOSINDO
berdiri pula koperasi sekunder lainnya seperti INKOPSYAH
(Induk Koperasi Syariah) yang diprakarsai oleh
PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). ICMI, dan KOFESMID (Koperasi Forum
Ekonomi Syariah Mitra Dompet Dhuafa) yang didirikan oleh Dompet Dhuafa.
Republika.
Berdirinya
Koperasi Syariah Indonesia (KOSINDO)
Koperasi Syariah Indonesia merupakan koperasi
sekunder yang beranggotakan koperasi syariah primer yang tersebar di Indonesia.
Kantor KOSINDO bertempat di Komplek Golden Plaza Fatmawati blok A/32 Jl. Raya
Fatmawati, Jakarta 12420 Telp : 021- 75 900 118/ 021- 648475.
Adapun visi misi dari Koperasi Syariah Indonesia
adalah:
Visi
- Sebagai Lembaga intermediasi yang profesional,
menopang pengembangan koperasi syariah
- Menjadi lembaga yang menghimpun dan melahirkan
bisnis strategis bagi koperasi syariah
Misi
- Membentuk / membangun kelembagaan yang kuat
melalui penguatan sistem serta pembenahan organisasi dan keanggotaan
- Membuka hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga
pembiayaan syariah (bank / non bank). Menjadi konsultan pembentukan dan
pengembangan bisnis koperasi syariah
- Membuka dan mendampingi lembaga-lembaga usaha atau
lembaga lainnya dalam memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan syariah.
Koperasi
Syariah Islam versi KOSINDO
Dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang
sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah
dan para sahabatnya. Konsep pendirian Koperasi Syariah menggunakan konsep
Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh
dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang
sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula.
Maka dari masing-masing partner saling menanggung
satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang
memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar
pula dibanding dengan partner lainnya. Adapun asas usaha Koperasi Syariah
berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli oleh salah seorang
pemilik modal.
Begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh
maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional.
Penekanan manajemen usaha dilakukan secara musyawarah (Syuro) sesama anggota
dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan melibatkan seluruhnya potensi anggota
yang dimilikinya.
Demikian pembahasan materi tentang Sejarah dan Visi
Misi Koperasi Syariah di Indonesia , semoga pembaca sekalian dapat mengambil
pelajaran dari materi ini. Adapun Koperasi ini tentunya bertujuan untuk
mensejahterahkan rakyat, dan tentunya tidak menjadi ladang untuk 'memonopoli'
orang lain.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar