Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika
diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha.
Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha
dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih
memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal
ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada
masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat
dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan
ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan
pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi,
serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan
ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis
dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan
ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan
akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat
pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka,
menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan
memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga
akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan,
dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam
kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan
demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat,
serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan
sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa peran koperasi antara lain :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena
koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik dari
masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen
pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah
suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan
berikutnya bagaimana prospek koperasi pada masa datang.Jawabannya
adalah sangat prospektif jika koperasi yang mempunyai jatidiri .
Koperasi yang mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi
dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan
usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.Karena
prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang digunakan oleh
koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti (1)
keanggotaan sukarela dan terbuka, (2) pengendalian oleh anggota secara
demokratis, (4) partisipasi ekonomi anggota,(5) pendidikan,pelatihan dan
informasi , (6) kerjasama diantara koperasi dan (7) kepedulian terhadap
komunitas.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan
mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu
memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar
negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang
1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia.
Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup
besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan
agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan
menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang
tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus
diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk
meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya. Disinilah
peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun mereka
mencapai tujuannya baik sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai
kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena
pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta
konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua
masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran.
yang semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan
menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara
kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun
koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri
koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan
nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat
bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari
banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah
modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi,
sangat prosfektif untuk dikembangkan.
Model
pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah
mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi
simpan pinjam dan lainnya dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah
sesuai dengan kondisi koperasi seperti penataan kelembagaan koperasi
yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk
memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu
dibangun sistem pendidikan yang terorgniser dan harus dilaksanakan
secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu
bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi
yang tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan
dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses memerlukan waktu panjang,
konsestensi, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Koperasi tidak
bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
1. Pengertian Koperasi dan Hubungannya dengan UUD 1945
Koperasi merupakan bahan usaha yang pengelolaannya demokratis. Modal
koperasi berasal dari setiap anggota dalam bentuk simpanan dan mereka
sepakat untuk memikul tanggung jawab bersama apabila koperasi mengalami
kerugian. Merekapun sepakat untuk menikmati hasil yang diperoleh secara
bersama-sama pada saat koperasi memperoleh keuntungan.
Menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992, beberapa pengertian yang menyangkut koperasi adalah sebagai berikut.
1.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hokum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan
asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang-seorang.
4.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
koperasi primer yang telah berbadan hokum (minimal tiga koperasi
primer).
5. Gerakan koperasi adalh keseluruhan organisasi koperasi yang kegiatannya bersifat terpadu untuk mencapai cita-cita bersama.
Pengertian koperasi menurut Undang-Undang No.25 Tahun 1992
mengisyaratkan bahwa seakan-akan kegiatan usaha koperasi tidak
berorientasi pada keuntungan. Koperasi lebih bersifat kegiatan usaha
yang berorientasi sosial. Meskipun begitu, koperasi tetap mancari
keuntungan dalam melakukan kegiatan usahanya. Hanya saja keuntungan yang
digunakan untuk meningkatkan kehidupan mereka.
Kelebihan usaha
koperasi jika dibandingkan dengan lembaga usaha lain terletak pada
prinsip-prinsip usahanya. Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai
berikut.
1. Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan kegiatan usaha koperasi dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besar jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
5. Memegang teguh prinsip kemandirian.
UUD 1945 pasal 33 ayat 1 berbunyi “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Berdasarkan pasal
tersebut, pelaksannan kegiatan ekonomi Indonesia dilakukan oleh tiga
sektor yaitu BUMN, swasta dan koperasi. Oleh karena itu, kehidupan
koperasi mempunyai kedudukan yang cukup penting dalam perekonomian
nasional.
2 Kedudukan Koperasi dalam Perekonomian Nasional
Kedudukkan
koperasi sebagai salah satu sector ekonomi nasional diarahkan pada
berbagai tujuan, baik tujuan khusus maupun tujuan umum. Peranan Koperasi
dalam perekonomian nasional adalah sebagai berikut.
1. Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
2. Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat
3. Membantu pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan.
4. Membantu usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
5. Menyelanggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
6. Membantu pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi anggota khususnya dan masyarakat umumnya.
7. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ditunjukkan melalui lambang koperasi. Lambang koperasi mempunyai arti berikut.
1. Rantai memgambarkan persahabatan dan persatuan dalam koperasi.
2. Lima gigi roda menggambarkan usaha koperasi yang dilakukan secara terus menerus.
3. Padi dan kapas menggambarkan kemakmuran dan kesejahterhan rakyat yang akan dicapai koperasi.
4. Timbangan menggambarkan keadilan social sebagai salahn satu dasar bagi koperasi.
5. Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan lambang kemasyarakatan serta melambangkan koperasi yang kokoh dan beraakar.
7. Koperasi Indonesia menggambarkan lambang koperasi yang menunjukkan kepribadian rakyat Indonesia.
8. Warna merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi.
Dari
uraian di atas, tampak jelas koperasi merupakan badan usaha yang sesuai
dengan UUD 1945. Namun, pada kenyataanya, koperasi tidak berkembang
seperti yang diharapkan. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai
bantuan untuk mendukung peranan koperasi. Bantuan pemerintah tersebut
adalah sebagai berikut.
1. Memberikan prioritas kepada koperasi untuk melakukan usaha yang diwujudkan dalam bentuk berikut.
a. Menjadikan koperasi sebagai rekanan dalam kedinasan.
b. Memberikan keleluasaan kepada koperasi unuk melakukan kegiatan usaha seperti hanya badan usaha lain.
c. Memberikan peluang kepada koperasi untuk ikut serta dalam kegiatan perdagangan internasional.
d. Memberikan bantuan tambahan permodalan kepada koperasi agar lebih mampu meningkatkan usahanya.
2. Memberikan pembinaan terhadap koperasi yang diwujudkan dalam bentuk-bentuk berikut.
a. Menciptakan kodisi dan iklim yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi.
b. Memberikan bimbingan, kemudahan, perlindungan terhadap usaha-usaha koperasi.
c. Memberikan peluang usaha yang seluas-luasnya kepada koperasi.
d. Mambantu usaha koperasi dalam meningkatkan kemampuan pengelolaan antara koperasi dan badan usaha lain.
e. Mengupayakan terjalinnya hubungan yang saling menguntungkan antrara koperasi dan badan usaha lain.
f. Membantu mengembangkan jaringan usaha koperasi.
g. Membantu memperkokoh permodalan koperasi.
h. Menetapkan usaha yang hanya boleh dilakukan oleh koperasi untuk melindunginya dari persaingan dengan badan usaha lain
i. Memberikan bantuan konsultasi untuk memecahkan masalah.
3 Gerakan Koperasi di Indonesia
Kegiatan semacam koperasi di Indonesia mulai diperkenalkan pada
tahun 1896 oleh R Aria Wiria Atmadja, seorang patih di Purwokerto.
Beliau dibantu oleh E. Sienburg, seorang Asisten Residen, untuk
mendirikan Bank Penolong dan Tabungan.
Pada mulanya, kegiatan Bank
Penolong dan Tabungan ditujukan untuk membantu kalangan pegawai pamong
praja rendahan dari lilitan utang. Selanjutnya, kegiatan usaha ini
berkembang menjadi bentuk koperasi yang melakukan usaha memberikan
kredit kepada para pegawai.
Pada tahun 1908, Boedi Oetomo mendirikan
koperasi konsumsi di Jawa. Gerakan koperasi Boedi Oetomo selain mengarah
pada usaha yang bersifat cooperative dalam ekonomi, ia juga menjdikan
koperasi sebagai wadah perjuangan kemerdekaan. Berikut ini uraian
perkembangan koperasi di Indonesia.
1. Tahun 1912
Pada tahun
1912, H. Samanhudi mendirikan Sarekat Dagang Islam sabagai usaha
cooperative untuk memperkuat para pedagang dari Indonesia dalam
persaingan dengan pedagang Tionghoa.
2. Tahun 1915
Tepatnya taggal 7 April 1915, lahir undang-undang koperasi pertama yang dikenal dengan nama Staatsblad No.431.
3. Tahun 1920
Cooperative commissie dibentuk pada tahun 1920 dan diketuai oleh Dr. J. H. Boeke.
4. Tahun 1927
Pada
tahun 1927, lahir UU koperasi yang dikenal dengan nama Staatsblad No.91
atau Peraturan Koperasi Anak Negeri. UU koperasi tahun 1927 memuat
beberapa peraturan berikut.
a. UU koperasi menjadi dasar hukum bagi perkumpulan koperasi
b. Mendidik bangsa Indonesia di bidang perkoperasian.
c. Memberi bimbingan dan penerangan tentang koperasi.
5. Tahun 1947
Pada
tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan Kongres Koperasi pertama di
Tasikmalaya. Tanggal pelaksanaan kongres ini selanjutnya diresmikan
sebagai Hari Koperasi di Indonesia.
6. Tahun 1953
Pada tanggal 12 Juli 1953, di Bandung diadakan Kongres Koperasi kedua dan berhasil menetapkan beberapa hal berikut.
a. Dibentuknya Dewan Koperasi Indonesia (DKI) sebagai pengganti Serikat Organisasi Koperasi Indonesia.
b. Pelajaran koperasi menjadi salah satu pelajaran di sekolah-sekolah.
c. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
7. Tahun 1956
Pada taun 1956, dilaksanakan Kongres Koperasi ketiga di Jakarta.
8. Tahun 1959
Pada taun 1959 dilaksanakan Kongres Koperasi keempat di Surakarta.
9. Tahun 1961
Pada
tanggal 21-24 April 1961 diselenggarakan Kongres Koperasi Seluruh
Indonesia di Surabaya yang dikenal dengan sebutan Musyawarah Nasional
Koperasi (MUNASKOP) I. MUNASKOP tersebut menetapkan DKI diubah menjadi
Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
10. Tahun 1965
Pada tahun 1965, diselenggarakan MUNASKOP II di Jakarta.
11. Tahun 1966
Pada
tanggal 12-17 Juli 1966, di Jakarta diselenggarakan Kongres Koperasi
ketujuh yang dikenal dengan sebutan Musyawarah Nasional Gerakan Koperasi
Indonesia. Dalam kongres ini, KOKSI dibekukan dan diganti dengan nama
Organisasi Kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia. Selain tiu, kongres ini
berhasil pula menetapkan beberapa peraturan berikut.
a. Doktrin koperasi adalah Swakarta Bina Raharja, artinya berkerja sendiri membina kesejahteraan.
b. Pola pembangunan koperasi meliputi aspek produksi, distribusi, dan pembiayaan.
c. Badan-badan koperasi mempunyai kewajiban untuk meluaskan dan mengintensifkan pendidikan koperasi.
d. Meletakkan dasar pembinaan kerja sama internasional.
12. Tahun 1967
Pada
tahun 1967, dikeluarkan UU Koperasi N0.12 yang dijadikan pedoman
pelaksanaan kegiatan koperasi sampai akhir tahun 1991. Perkembangan
koperasi di Indonesia setelah dikeluarkan UU No.12 Tahun 1967 cukup
menggembirakan. Berbagai sarana dan prasarana yang diperlukan dal;am
kegiatan koperasi dibangun. Misalnya, dibangunnya Balai Latihan Koperasi
(Balakop) di setiap ibu kota propinsi dan Pusat Pendidikan Koperasi di
Jakarta.
13. Tahun 1968
Pada tanggal 11-14 November 1968
diselenggarakan Musyawarah Nasional Gerakan Koperasi di Jakarta yang
menghasilkan bebrapa keputusan berikut.
a. Mengembalikan kepercayaan masyarakat pada koperasi.
b. Memperbaiki efisiensi usaha koperasi berdasarkan norma-norma ekonomi komersial.
c. Menghilangkan mental ketergantungan dan membangun mental kemandirian yang didasari oleh kepercayaan dan kemampuan sendiri.
d. Menggiatkan pemupukan modal melalui sistem simpanan berencana.
e. Memperbaiki manajemen koperasi dan meningkatkan kemampuan pengelolaan koperasi.
f. Menggiatkan pendidikan perkoperasian
g. Mempererat kerja sama antarkoperasi, baik secara horizontal maupan vertikal.
14. Tahun 1970-an
Pada
tahun 1970-an, bermunculan jenis koperasi baru, seperti Badan Usaha
Unit Desa/ Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD). Berdirinya BUUD /KUD
dilatarbelakangi oleh konsep usaha BRI yang memberikan kredit dan bentuk
kredit kolektif menjadi kredit perorangan.
Pada tanggal 23 Januari 1970, GERKOPIN dibubarkan dan diganti dengan Dewan Koperasi Indonesia (DKI).
15. Tahun 1983
Pada tanggal 17-19 Januari 1983 diselenggarakan MUNASKOP XI di Jakarta.
16. Tahun 1992
Pada
tanggal 21 Oktober 1992, Presiden RI mensahkan UU Koperasi No. 25 Tahun
1992tentang Perkoperasian. Undang-undang ini dijadikan sebagai pedoman
bagi gerak lengkah kehidupan koperasi di Indonesia yang mengikuti
perkembangan zaman. Penetapan UU No.25 Tahun 1992 ini diharapkan dapat
meningkatkan peranan koperasi dalam pembangunan nasional, baik sekarang
maupun masa yang akan dating. Dengan demikian, koperasi menjadi slah
satu alternative dan solusi terbaik bagi perekonomian Indonesia.
Sumber :
http://h0404055.wordpress.com/2010/04/02/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
http://weningworohesti.blogspot.com/2009/11/peranan-koperasi-dalam-perekonomian.html